-->

Type something and hit enter

On
advertise here

 

MOU adalah...

MOU adalah dokumen formal yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam bentuk tertulis atau formal. Memorandum of Understanding di Indonesia disebut juga dengan Memorandum of Understanding, Perjanjian Kerjasama, Memorandum of Understanding.

MOU adalah kesepakatan awal untuk bernegosiasi yang menjelaskan ruang lingkup dan tujuan kontrak. Perjanjian serupa biasa terjadi dalam negosiasi kontrak internasional, tetapi juga dapat digunakan dalam transaksi komersial seperti negosiasi merger.

Dokumen ini sering dianggap sebagai kontrak yang tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya tidak ada kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak ada akibat yang serius seperti: B. Penalti jika Kontrak Berakhir.

MOU mensyaratkan penggunaan istilah-istilah berikut:

pebisnis yang ingin bekerja sama dengan Anda.

pengusaha yang ingin melaksanakan proyek dengan dua pihak atau lebih.

Masa manfaat MOU umumnya sampai dengan saat kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak atau lebih. Periode ini bertujuan untuk mempercepat proses negosiasi antar pihak untuk melanjutkan kerjasama.


Fungsi Memorandum of Understanding

Tidak hanya sebagai dokumen perjanjian saja, MOU memiliki fungsi-fungsi lain yang dapat Anda manfaatkan dalam bisnis Anda. Berikut fungsi-fungsi tersebut:


1. Kesepakatan Bersama

Sesuai dengan yang telah disebutkan, MOU memiliki fungsi sebagai dokumen kesepakatan bersama yang berisi apa yang dibutuhkan dan ekspektasi apa yang akan disepakati. Dalam sebuah transaksi bisnis, perlu adanya kesepakatan yang dapat memastikan bahwa seluruh pihak yang bersangkutan memahami tujuan yang akan dicapai bersama.

2. Menghindari Ketidakpastian

Saat melakukan perjanjian bisnis, sering kali kita khawatir dengan ketidakpastian dari pihak lain. Untuk menghindari hal tersebut, maka kita bisa memanfaatkan MOU yang akan menyampaikan poin-poin yang disetujui dan tidak disetujui oleh masing-masing pihak. MOU dapat digunakan sebelum nantinya diikat dengan perjanjian kontrak yang berlandaskan hukum.

3. Memudahkan Pembatalan Perjanjian

MOU memiliki posisi sebagai kesepakatan secara moral dan tidak terikat hukum. Hal ini berarti apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian, maka pihak tersebut tidak akan dikenai konsekuensi material maupun hukum.

4. Sebagai Catatan Negosiasi Awal

Sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja, pihak-pihak yang bekerja sama umumnya melewati proses negosiasi terlebih dahulu. MOU dapat berperan dalam hal ini dengan mencatat apa saja yang tidak disetujui dan apa saja yang disetujui oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Selain itu, masing-masing pihak dapat mengkomunikasikan informasi-informasi rahasia melalui MOU dengan aman.

5. Berisi Garis Besar Kesepakatan

MOU berisi poin-poin penting yang bersifat inti dan pokok saja sebelum pihak-pihak tersebut melakukan kesepakatan akhir yang nantinya akan menjelaskan lebih rinci tentang kesepakatan yang dibuat.


Isi Memorandum of Understanding

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat MOU adalah memperhatikan pernyataan-pernyataan masing-masing pihak yang terlibat telah menyetujui atau belum mengenai kerja sama yang dilakukan. Karena MOU hanya berisi poin-poin penting saja, maka berikut adalah bagian-bagian yang dapat dimuat di dalam sebuah MOU.


1. Judul

Judul MOU harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Selain judul, pihak-pihak tersebut perlu menyepakati sifat dari MOU yang akan dibuat, misalnya apakah MOU nasional atau internasional.


Judul MOU harus singkat, padat, dan jelas serta sesuai dengan aturan PUEBI yang berlaku. Tidak lupa bahwa MOU perlu membubuhkan logo pihak-pihak yang terlibat.


2. Pembukaan

Pada bagian ini berisikan waktu dan lokasi MOU dibuat. Penulisan nama dan gelar serta jabatan masing-masing pihak harus jelas. Kemudian perlu juga memuat poin-poin atau pertimbangan yang akan disepakati.


3. Substansi

Bagian ini berisi tujuan yang disepakati, ruang lingkup, pelaksanaan kerja sama, dan juga waktu yang telah disepakati. Pada bagian substansi juga perlu menuliskan biaya penyelenggaran dan aturan peralihan apabila terjadi perubahan.


4. Penutup

Bagian penutup dituliskan dengan jelas dan padat serta tidak bertele-tele.


5. Tanda tangan

Penulisan nama-nama pihak harus benar dan jelas serta ditandatangani sesuai dengan masing-masing pihak yang terlibat.

Click to comment