bacaartikeldisiniaja - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan mempertimbangkan penjadwalan ulang lelang di frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Demikian disampaikan Dirjen SDPPI Kementerian Informasi dan Komunikasi Ismail.
Pertimbangan ini muncul setelah pemerintah menerima masukan dari operator seluler.
"Operator minta ditarik (lelang frekuensi).
Mereka minta tidak terburu-buru," kata Ismail saat ditemui di Menara Mega, Jakarta, baru-baru ini.
Soal alasan penundaan lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, Ismail belum membeberkannya secara pasti.
Senada dengan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang belum memutuskan jadwal lelang frekuensi baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz akan dilakukan pada bulan ini.
Spektrum tambahan ini akan memungkinkan operator seluler untuk meningkatkan kualitas layanan serta kecepatan Internet bagi pelanggan mereka.
Selain itu, pengguna akan semakin mendapat manfaat dari konektivitas 5G yang sesungguhnya.
Sebagai informasi, frekuensi 700 MHz yang sebelumnya digunakan untuk siaran analog, kini menciptakan rentang frekuensi digital 112 MHz setelah penghentian siaran televisi analog dan beralih ke televisi digital yang disebut juga Analog Off (ASO).
Dari 112 MHz tersebut dialokasikan 2 x 45 MHz atau 90 MHz untuk jasa telekomunikasi.
Sedangkan frekuensi 26 GHz yang rencananya akan dilelang Kominfo memiliki bandwidth 2,7 GHz.
Dari empat operator seluler yang aktif, semuanya sudah menyatakan minatnya untuk mengikuti lelang spektrum 700 MHz dan 26 GHz.
Frekuensi 700 MHz mempunyai keunggulan cakupan yang luas.
Frekuensi 26 GHz memiliki keunggulan karena merupakan pita frekuensi tinggi yang disesuaikan dengan teknologi 5G.
Di sisi lain, Pemerintah juga terus menyempurnakan insentif yang akan diberikan kepada sektor telekomunikasi yang saat ini sedang “menurun” akibat persaingan layanan over the top (OTT).
Masih belum jelas insentif apa yang akan diberikan pemerintah di sektor telekomunikasi.
Namun yang pasti, belum lama ini Kementerian Informasi dan Komunikasi mengumumkan proses lelang dan pemberian insentif dilakukan secara bersamaan.